Tarif Batas Atas dan Bawah Bus Ekonomi Ditetapkan
JAKARTA - Pemerintah tidak menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas bisnis dan eksekutif. "'Sama dengan tahun sebelumnya, tarif ditentukan perusahaan otobus," kata Kepala Subdinas Bina Usaha Angkutan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hendah Sunugroho kemarin.
Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 288 Tahun 2008 yang mengatur tentang tarif bus AKAP. "Jadi untuk tarif b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini