Presiden Teken Aturan Megapolitan
JAKARTA -- Presiden akhirnya menyetujui aturan tentang penataan ruang kawasan Megapolitan. Ini adalah kawasan yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Aturan penataan kawasan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 yang ditandatangani pada 12 Agustus lalu itu. Isinya, sejak 2010 kabupaten dan kota tadi tak boleh sembarangan mengatur sendiri-sendiri tata ruang di wil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini