Rizieq Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Jakarta -- Rizieq Syihab, terdakwa kasus penyerangan aktivis pendukung kemajemukan di Monumen Nasional pada 1 Juni 2008, didakwa dengan sengaja menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan. Pemimpin Front Pembela Islam itu diancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan karena dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pembacaan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini