Kilas
Hiburan Malam Wajib Tutup
JAKARTA -- Dinas Pariwisata mewajibkan semua tempat hiburan malam di Jakarta tutup selama Ramadan. Penutupan diberlakukan sejak sehari sebelum puasa, selama puasa, Idul Fitri, dan sehari setelah Lebaran. Peraturan ini dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman kemarin.
Jenis hiburan yang harus tutup adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (Mickey Mouse), dan bar. Adapu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini