Izin RSUD Balaraja Tidak Diurus
TANGERANG -- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang M. Hidayat mengatakan tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja karena pemerintah Provinsi Banten maupun kontraktornya tidak melengkapi persyaratan izin itu.
Menurut Hidayat, semestinya setiap bangunan harus dilengkapi dengan izin pemanfaatan bangunan (IPR) sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya IMB. Tapi, pada pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini