RS Harapan Kita Dilaporkan Sandera Bayi
JAKARTA -- Irma Melati Yudhista, 27 tahun, mengadukan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Slipi, Jakarta, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin. Ia melaporkan rumah sakit itu telah menyandera bayinya, Allansky Dharma Wijaya. Ia tak boleh membawa bayinya pulang lantaran belum melunasi biaya perawatan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 335 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Irma mengaku sudah tiga pekan berada di Harapan Kita setelah diber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini