Lelang 35 Proyek di Bekasi Dinilai Cacat Hukum
JAKARTA -- Lelang proyek pembangunan jalan dan saluran air di Kota Bekasi dinilai cacat secara hukum jika terbukti 21 perusahaan tersebut tidak memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (SUJK).
Direktur Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi Bambang Pranoto mengatakan bahwa SUJK ini mutlak menjadi persyaratan kompetensi pemilihan pemenang tender sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Menurut Bambang, dalam seleksi tender terdapat persyara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini