Pemerintah Legalkan Alih Fungsi Rumah Jadi Tempat Usaha
TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melegalkan ribuan rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, yang banyak terjadi di perumahan-perumahan.
"Retribusi ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Kepala Seksi Pengendalian Dinas Bangunan dan Permukiman Kabupaten Tangerang Endang kepada Tempo kemarin.
Dia mengatakan alih fungsi tersebut akan mendatangkan pendapatan asli daerah hingga Rp 2 miliar dari retribusi perizina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini