Sedot Air Tanah Diancam Pidana
JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan penyedotan air secara ilegal bisa dikenai pidana pencurian. "Sama dengan mencuri, jadi masyarakat dimintai kesadarannya," katanya kemarin di Balai Kota.
Pemerintah, ujar Prijanto, telah meminta agar pengawasan mengenai pengambilan air tanah ditingkatkan. Sebab, meskipun telah dibatasi dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Tanah, menurut dia, masih banyak terjadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini