maaf email atau password anda salah


Sedot Air Tanah Diancam Pidana

arsip tempo : 171594410646.

. tempo : 171594410646.

JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan penyedotan air secara ilegal bisa dikenai pidana pencurian. "Sama dengan mencuri, jadi masyarakat dimintai kesadarannya," katanya kemarin di Balai Kota.

Pemerintah, ujar Prijanto, telah meminta agar pengawasan mengenai pengambilan air tanah ditingkatkan. Sebab, meskipun telah dibatasi dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Tanah, menurut dia, masih banyak terjadi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024

  • 14 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan