Pengembang Perumahan Wajib Kelola Sampah
DEPOK -- Seluruh pengembang perumahan yang akan membangun kawasan perumahan di Kota Depok diwajibkan menyediakan lahan pengelolaan sampah. "Di dalam denah lokasi harus tersedia tempat pengelolaan sampah," ujar Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kota Depok kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, pengelolaan sampah di lingkungan perumahan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Bangunan Nomor 3 Tahun 2005.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini