"Sebagian Diduga Korban Trafficking"
TANGERANG -- Pemerintah Amerika Serikat mendeportasi 54 warga negara Indonesia karena melanggar peraturan keimigrasian. Mereka yang telah lama menetap di Negeri Abang Sam itu tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan pesawat khusus kemarin siang.
Teguh Wardoyo, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri, mengatakan mereka dipulangkan karena melanggar batas izin tinggal dan tidak punya dokumen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini