Tangerang Segera Legalkan Mobil Omprengan
TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang bakal melegalkan angkutan umum berpelat nomor hitam dengan memberikan pelat nomor kuning. "Pemutihan" itu hanya berlaku bagi mobil omprengan yang beroperasi di dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, mobil omprengan jurusan Tangerang-Jakarta Kota tidak termasuk yang bakal diputihkan. "Itu di luar kewenangan kami," kata Erlan.
Mobil omprengan jurusan luar kota, menuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini