Sistem Busway Lawan Arah Batal Diterapkan
JAKARTA -- Sistem lawan arah atau contra-flow busway di koridor VI rute Ragunan-Dukuh Atas batal diterapkan kemarin. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan penerapan sistem itu harus seizin pemerintah daerah.
"Badan Layanan Umum (BLU) tidak lapor ke Gubernur untuk menerapkan contra-flow," kata Fauzi di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, BLU Transjakarta berencana menerapkan sistem lawan arah di koridor VI pada pukul 07.00-10.00 WIB. Sistem itu akan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini