Peraturan Ketertiban Tak Langgar UU
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri menyatakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak menyalahi undang-undang. Keputusan itu berdasarkan kajian setelah setahun lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan peraturan daerah tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta soal hasil kajian ini," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, di ruang kerjanya, di Jakarta ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini