Otak Penculikan Raisah Dituntut 10 Tahun
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Yogi Permana dan Anggana Hardjakusuma. Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penculikan terhadap Raisah Ali. "Tak ada alasan yang bisa menggugurkan kesalahan mereka," ujar penuntut umum Rini Hartati dalam sidang yang dipimpin hakim Siswandriono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Berdasarkan alat bukti dan kesaksian da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini