Pemerintah Jakarta Dituding Buang Sampah Ilegal
BEKASI -- Pemerintah DKI Jakarta diduga telah membuang sampah secara ilegal di zona 4 B dan 5 B di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi. Zona tersebut berstatus nonaktif karena volume sampah sudah melebihi ambang batas mencapai ketinggian 18 meter.
Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi Dedi Djuanda mengatakan zona 4 B dan 5 B ditutup sejak 2002. Namun, satu pekan lalu DKI Jakarta membuang sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini