15 Perempuan Korban Trafficking Diselamatkan
JAKARTA -- Sebanyak 15 orang perempuan yang hendak dijual (trafficking) diselamatkan polisi. Pelaku penjualan manusia bernama Rocky tengah diburu. "Melanggar KUHP Pasal 2 Nomor 21 Tahun 1977 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Suyudi Ario Seto kemarin.
Rocky diancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 125-600 juta. Ke-15 korban diamankan di Jal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini