maaf email atau password anda salah


Pemerintah Jakarta Naikkan Upah Minimum Sektoral

Peningkatan itu mencapai 3,85-8 persen.

arsip tempo : 171413586548.

. tempo : 171413586548.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2007 menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk sembilan kelompok industri mulai 2 Januari 2008. Kenaikan upah mencapai 3,85-8 persen dari tahun sebelumnya.

Sembilan kelompok yang dinaikkan upah minimumnya adalah bangunan dan pekerjaan umum harian, industri kimia energi dan pertambangan, industri elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan