Bus Transjakarta Batal Mogok
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan pengelola bus Transjakarta tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Dengan demikian, tunggakan biaya operasional sekitar Rp 100 miliar dari Oktober sampai Desember telah dibayarkan. "Hari ini sepenuhnya sudah selesai dibayar, tidak saya cek berapa jumlah pastinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman kemarin.
Menurut Nurachman, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan bus T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini