Lima Anak Penganiaya Siswa Divonis 1,5 Bulan
DEPOK -- Pengadilan Negeri Depok memvonis lima orang mantan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 34 Jakarta Selatan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap adik kelas mereka, Fadhil Harkaputra, 15 tahun, kemarin. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua bulan.
"Hukuman itu bersifat edukatif," kata Zaenuddin, ketua majelis hakim. Vonis itu sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini