MUI Tolak Pembagian Kondom
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta bersama sejumlah lembaga dakwah se-Ibu Kota menolak program kampanye kondom pada 1-8 Desember sebagai upaya pencegahan penularan HIV/AIDS.
Ketua Komisi Dakwah MUI DKI Zaenuddin dalam siaran persnya menyatakan kampanye pembagian kondom gratis tidak sesuai dengan norma agama dan hukum. Menurut dia, itu melanggar Pasal 283 dan 534 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pembagian kondom bukan satu-sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini