maaf email atau password anda salah


"Pengelola Gedung Harus Lakukan Cek Berkala"

Apabila mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain, pengelola diancam hukuman penjara 4 tahun.

arsip tempo : 172922063993.

. tempo : 172922063993.
JAKARTA -- Pengelola gedung harus melakukan pemeriksaan berkala terhadap gedungnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Perintah itu tercantum dalam Undang-Undang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002. "Pemerintah telah menjabarkan peraturan itu dalam bentuk peraturan menteri," kata Direktur Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko di Jakarta kemarin. Menurut dia, pemeriksaan berkala itu sama seperti pemeriksaan berkala pada sistem keb...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Oktober 2024

  • 17 Oktober 2024

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan