Pengelola Ratu Plaza Harus Bertanggung Jawab
JAKARTA -- Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pengelola gedung harus bertanggung jawab atas insiden jatuhnya lift di Ratu Plaza dua hari lalu. "Secara umum tanggung jawab ada pada pengelola gedung," kata Kepala Dinas Hari Sasongko.
Dalam insiden itu lift terjatuh dari lantai terbawah (ground) ke lantai dasar (basement) dari ketinggian sekitar 6 meter. Empat orang di lift mengalami patah tulang dan diraw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini