48 Kasus Lahan Kanal Timur Dibayar di Pengadilan
JAKARTA -- Pemerintah Wali Kota Jakarta Timur menyatakan 48 kasus lahan proyek Kanal Banjir Timur akan dibayar melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Pembayaran dilakukan apabila sampai 15 Desember 2007 sengketa belum terselesaikan," kata Wali Kota Jakarta Timur Koesnan A. Halim di Balai Kota kemarin.
Menurut dia, jalur pengadilan ditempuh agar pemilik tanah berurusan langsung dengan pengadilan untuk mengambil uang secara utuh sesu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini