Penculik Raisah Dihukum Empat Tahun Penjara
JAKARTA - Tiga penculik Raisah Ali, bocah berusia 5 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2.000. Hakim tunggal Siswandriono mengabulkan tuntutan jaksa dalam putusannya yang dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Terdakwa terbukti membantu penculikan," kata Siswandriono.
Sidang pembacaan putusan hakim terhadap ketiga terdakwa itu, yakni Januarisman Firmando A., 16 tahun, Budi Arianto (16), dan Firmando Asisco (16), ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini