Penggugat Jalan Tol Ubah Berkas Gugatan
JAKARTA -- Penggugat jalan tol mengubah draf isi gugatan kepada pemerintah. Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol Hermawanto mengatakan perubahan itu tidak mengubah substansi gugatan, yakni menuntut pemerintah mencabut kenaikan tarif tol.
"Hanya perubahan redaksional, sistematisasi uraian, dan dalil-dalil hukum," ujar Hermawanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Beberapa perubahan itu, misalnya, mengubah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini