Pegawai Kota Bekasi Libur Lebaran Tiga Hari
BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran cuti bersama untuk libur Lebaran hanya tiga hari, terhitung 12-16 Oktober. Surat edaran disampaikan pada Senin lalu kepada 10 ribu orang lebih pegawai negeri sipil dan sekitar 1.500 tenaga kerja kontrak di kota itu.
"Pada 17 Oktober semua pegawai harus masuk kerja," kata juru bicara Pemerintah Kota Bekasi, Endang Haryadi, kepada Tempo kemarin. Menurut dia, ketentuan libur bersama itu merupak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini