Gugatan Pailit PT Jakarta Monorail
Penggugat Persoalkan Penyertaan Anggaran Dasar
JAKARTA -- Adi Prasetyo, bekas konsultan hukum PT Jakarta Monorail (PT JM) yang menggugat pailit bekas kliennya itu, akan mempersoalkan anggaran dasar perusahaan tersebut yang tidak pernah disertakan pada sidang lanjutan di pengadilan niaga Jakarta Pusat hari ini. Pertarungan antara bekas kuasa hukum dan kliennya ini dipicu setelah PT JM enggan membayar tagihan fee konsultasi hukum miliaran rupiah.
"Penyertaan anggaran dasar itu penting dalam sida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini