Gary Iskak Terancam Dibui 5 Tahun
JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Edward Syah Pernong mengatakan pemain film dan sinetron Gary Iskak diancam kurungan lebih dari lima tahun penjara lantaran melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,3 gram," ujar Edward kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.
Artis yang sedang naik daun ini, kata Edward, ditangkap ketika tengah mengendarai mobil Toyota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini