Direksi Wahana Globalindo Diancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa kasus penipuan investasi PT Wahana Bersama Globalindo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 15 miliar. Dakwaan ini dikemukakan jaksa penuntut umum Rini Hartati dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Para terdakwa itu adalah Krisno Abyanto Sukarno sebagai direkt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini