Polisi Penembak Istri Divonis 8 Tahun
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Ajun Inspektur Satu Dulhadi bin Abdul Gani Rawat, 48 tahun, anggota Kepolisian Sektor Tigaraksa yang telah menembak istrinya, Lanih, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyimpulkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Adapun tuduhan tentang pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP tidak terbukti di persidangan.
"Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini