Mantan Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Jadi Tersangka
BEKASI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jumbadi, sebagai tersangka baru kasus korupsi dana operasional 2002-2007 senilai Rp 5 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Helena Octavianne, bekas pejabat itu terlibat karena membubuhkan tanda tangan untuk program fiktif dan menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. "Jumlah uang yang dia nikmati masih kami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini