Pasangan Alda Risma Divonis 15 Tahun
Jakarta -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan artis Alda Risma, Fery Surya Prakasa, kemarin. Menurut ketua majelis hakim Slamet Arrahman, Fery terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Fery, yang menjalani persidangan dengan kemeja putih berlengan panjang dan celana hitam, terlihat tegang. Majelis menyebutkan, dari 62 fakta yang diajukan ke persidangan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini