Polisi Penembak Istri Dituntut 14 Tahun
TANGERANG -- Dulhadi bin Abdul Gani Rawat, 48 tahun, anggota Kepolisian Sektor Tigaraksa, Tangerang, yang menembak istrinya hingga tewas, Lanih binti Asmadi, dituntut hukuman 14 tahun penjara kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum Ari Bintang P. Sejati menyatakan terdakwa melanggar subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang," kata Ari dalam tuntut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini