Sutiyoso Perjuangkan Megapolitan Lewat PP
JAKARTA -- Setelah gagal memperjuangkan konsep megapolitan lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Ibu Kota Negara, Gubernur DKI Sutiyoso akan menggunakan produk hukum lainnya, yakni melalui peraturan pemerintah.
"PP diharapkan dapat mempertegas konsep megapolitan sebagai satu kawasan," ujarnya. Sutiyoso menjelaskan Panitia Khusus Revisi UU Ibu Kota Negara hanya menyetujui usul empat deputi gubernur dan struktur organisasi Pemerinta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini