Wali Kota Bisa Dipanggil Paksa ke Pengadilan
JAKARTA -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ida Bagus Jagra mengatakan Wali Kota Jakarta Timur dapat dipanggil paksa ke pengadilan jika kehadiran saksi Koesnan Abdul Halim diperlukan di persidangan.
"Itu tergantung jaksanya, mau atau tidak," kata Ida. Koesnan tercatat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek double double-track yang melibatkan pemimpin dan bendahara proyek tersebut.
Jaksa penuntut umum Herry H. Horo mengataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini