KPUD Tidak Atur Kampanye di Luar Jadwal
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta menyatakan tidak berwenang mengatur kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Masa kampanye kandidat Gubernur Jakarta berlangsung mulai 24 Juli sampai 3 Agustus mendatang.
Berdasarkan pantauan Tempo, sejak dua bulan terakhir ini, para kandidat telah memasang spanduk, poster, stiker, dan iklan, baik di media cetak, online, audio, maupun televisi. "Akan kami larang kalau kandidat itu sudah ditetapk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini