Kejaksaan Minta Revisi Undang-Undang Psikotropika
JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika segera direvisi, terutama pasal yang mengatur soal ancaman hukuman maksimal bagi para pengedar sabu-sabu.
Pada Senin lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Akuang alias Samin Iwan, pemilik 955 kilogram sabu-sabu, dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut majelis hakim, semua fakta persidangan memberatkan terdakwa, yakni bersekongkol untuk mengedarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini