maaf email atau password anda salah


Buntut Vonis Akuang

Kejaksaan Minta Revisi Undang-Undang Psikotropika

"Melihat jumlah sabu-sabu yang dimiliki, seharusnya bisa hukuman mati."

arsip tempo : 171416667914.

. tempo : 171416667914.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika segera direvisi, terutama pasal yang mengatur soal ancaman hukuman maksimal bagi para pengedar sabu-sabu.

Pada Senin lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Akuang alias Samin Iwan, pemilik 955 kilogram sabu-sabu, dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut majelis hakim, semua fakta persidangan memberatkan terdakwa, yakni bersekongkol untuk mengedarkan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan