Porta Nigra Nilai Gugatan Warga Meruya Kabur
JAKARTA - Tim kuasa hukum PT Porta Nigra menganggap gugatan perlawanan warga kabur. Sebab, sejumlah 277 dari 685 warga yang mengajukan gugatan perlawanan tidak didasarkan pada bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik. "Mereka (warga) menyertakan sertifikat hak pakai, girik, dan lain-lain. Dengan itu, gugatan kabur," kata kuasa hukum PT Porta Nigra, Rahyono Abikusumo.
Hal itu diungkapkan dalam sidang perkara gugatan warga dan Pemerintah P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini