KPUD Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Muflizar, menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum tidak membolehkan adanya calon independen kecuali jika Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya pada 7 Juni mendatang menghapus syarat dukungan 15 persen suara di parlemen bagi partai yang ingin mengajukan calonnya.
UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 22 Tahun 2007, yang keduanya tentang pemilihan umum, kata dia, mensyaratkan hal ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini