Penembak Istri Diancam Penjara Seumur Hidup
TANGERANG -- Ajun Inspektur Satu Dulhadi, penembak istrinya hingga tewas, didakwa hukuman penjara seumur hidup dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore lalu.
Jaksa penuntut umum Ari Bintang menyatakan, atas perbuatannya, bekas Kepala Unit Samapta Kepolisian Resor Tangerang itu diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Lanih Asmadi, istri ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini