Komisi Perlindungan Anak Minta Pasal Berlapis
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak aparat penegak hukum agar menggunakan pasal berlapis bagi Hendarsih--pelaku tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian Irma, 16 tahun, dan penganiayaan terhadap Rumini, 20 tahun.
Arist menjelaskan aparat penegak hukum dapat menjerat Rumini dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini