Putusan Mahkamah Agung Bisa Dibatalkan
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa membatalkan putusan Mahkamah Agung soal kepemilikan tanah sengketa di Meruya Selatan. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi mengatakan pembatalan itu bisa terjadi jika gugatan perlawanan warga memenuhi syarat dan didukung kondisi di lapangan.
Menurut Nurhadi, meski putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap, warga Meruya masih berhak mengajukan gugatan perlawanan. "Itu cara yang te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini