Jaringan Penyalur Pekerja Ilegal Dibongkar
TANGERANG -- Kepolisian Resor Khusus Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan penyalur tenaga kerja ilegal ke berbagai negara. Menurut polisi, para tersangka diancam hukuman 5-10 tahun penjara.
Kepala Polres Bandara Ajun Komisaris Besar Guntur Setyanto mengatakan sejak awal Mei polisi telah menangkap 8 penyalur tenaga kerja gelap tujuan Timur Tengah dan Asia Pasifik.
Para tersangka diciduk di terminal 1 dan 2 bandara. Mereka tertangkap saat meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini