Tanpa Izin, Spanduk Calon Gubernur Digaruk
JAKARTA -- Dinas Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat DKI Jakarta sejak dua hari terakhir terus mencopoti atribut kampanye calon gubernur yang tersebar di seluruh penjuru Ibu Kota. "Kami perkirakan tiga hari ke depan sudah bersih," ujar Wakil Kepala Dinas Rospen Sitindjak kemarin.
Menurut Sitindjak, poster dan spanduk itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum. "Pemasangannya tak berizin." Selain itu, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini