Eksekusi Tanah Meruya Bisa Tertunda
JAKARTA -- Meski didasari keputusan Mahkamah Agung, rencana eksekusi lahan sengketa di Meruya Selatan pada 21 Mei mendatang ada kemungkinan tertunda. Selain karena perlawanan ribuan warga, perwakilan pemerintah dan politikus nasional turun tangan mencegah eksekusi.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Managam Manarung mengatakan PT Porta Nigra tak bakal mudah mengeksekusi lahan seluas 43 hektare di Kembangan, Jakarta Barat, itu. Al
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini