Gas Biru Dituntut 51 Miliar
JAKARTA -- PT Gas Biru dituntut membayar kerugian sebesar Rp 51 miliar dalam kasus ledakan tabung compressed natural gas (CNG) yang terjadi pada 1999. Ledakan itu telah mencederai Steve Sugita, yang memasang tabung CNG di mobil Toyota Kijang miliknya pada 1995.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kuasa hukum Steve, Nurkholis Hidayat, mengatakan ganti rugi tersebut dibayar secara tanggung renteng oleh PT Gas Biru, PT Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini