Terdakwa Korupsi Lahan Bandara Bebas
TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menjatuhkan vonis bebas bagi delapan terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Bandar Udara Soekarno-Hatta senilai Rp 2,537 miliar. "Mereka melakukan pembebasan lahan sesuai dengan prosedur dan fungsinya," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Zaid Umar Bob Said dalam persidangan kemarin.
Hakim Zaid mengatakan para terdakwa yang terdiri atas pejabat Pemerintah Kota Tangerang dan PT Angkasa Pura II itu tela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini