Bendahara Fakultas Hukum Divonis 8 Tahun
DEPOK -- Pengadilan Negeri Kota Depok kemarin menghukum Eka Widiyastuti Lisnandar, 44 tahun, 8 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bendahara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu terbukti melakukan korupsi Rp 2,8 miliar.
Menurut hakim, Eka terbukti sengaja melakukan korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur kesengajaan, menurut hakim, te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini