Truk Bakal Dilarang Beroperasi pada Jam Sibuk
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar tengah merampungkan pembahasan revisi peraturan wali kota yang akan melarang truk beroperasi pada jam masuk dan pulang kantor.
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar tengah merampungkan pembahasan revisi peraturan wali kota yang akan melarang truk beroperasi pada jam masuk dan pulang kantor.
"Aturan ini bakal berlaku bagi truk bertonase 8 ton ke atas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Marimin Tahir, kemarin.
Menurut dia, revisi Perwali Nomor 94 Tahun 2013 tentang operasional truk dalam kota terus dipercepat pembahasannya. Dalam draf revisi peraturan wali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini